Halaman

Kamis, 21 November 2013

MENJAGA KESEIMBANGAN



Setelah Rasulullah SAW mempersaudarakan salman al farisi dan abu darda', maka salman mengunjungi Abu darda'. Salman melihat ummu darda' berpenampilan sangat lusuh. berkatalah salman," bagaimana keadaanmu ?". ummu darda' menjawab "saudaramu (abu darda') tidak punya kebutuhan apapun terhadap dunia," lalu datanglah abudarda' kemudian menghidangkan makanan," makanlah, aku sedang berpuasa," salman menjawab, "aku tidak akan makan kecuali jika engkau makan", maka abu darda' pun makan.



diwaktu malam, bangunlah abu melaksanakan sholat tahajjud. Salman mengatakan kepadanya, "Saudaraku! tidurlah" maka abu darda' pun tidur kembali. ketika malam semakin larut, abu darda' bangun kembali. lalu, salman yang melihatnya kembali mengatakan," tidurlah" maka untuk menghormati tamunya abu darda' tidur kembali.


Ketika memasuki akhir malam, salman bangun dan berkata kepada Abu Darda’, “bangunlah sekarang “. Lalu merekapun sholat tahajjud  berdua. Selesai sholat, salman berkata, “sesunggguhnya Tuhan mu mempunyai hak atas mu yang harus engkau tunaikan. Dirimu punya hak atasmu yang harus engkau penuhi, dan keluargamu punya hak atas mu yang harus engkau tunaikan, maka  karena itu tunaikanlah hak masng-masing kepada setiap pemiliknya secara seimbang.”
Merasa kurang yakin dengan masukan saudaranya, abu darda’ mendatangi Rasulullah SAW. Mendengar keluhan abu darda’ berkatalah Rasulullah SAW, “abu darda’ salman memang benar.”
Kisah diatas bersumber dari hadits yang diriwayatkan imam bukhari. Islam menghendaki keseimbangan bagi pemeluknya dalam urusan keduniawian dan keakhiratan, dalam masalah ibadah dan kemasyarakatan. Tirulah perilaku rasulullah SAW, meneladankan kepada kita keseimbangan dunia dan akhirat. Allah berfirman dalam surat Al Qashash ayat  77,  “ dan carilah pada apa yang telah ALLAH anugrahkan kepadamu ( kebahagiaan ) negri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.”
Ibnu katsir menafsirkan ayat di atas: “pergunakanlah karunia yang telah ALLAH anugrahkan kepadamu berupa harta dan kenikmatan yang berlimpah ini, untuk mentaati Rabb mu dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai bentuk ketaatan. Dengan itu kamu memperoleh balasan di dunia dan pahala di akhirat. Firman Allah,” janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan duniawi.” Yaitu dari apa apa yang dibolehkan Allah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan pernikahan. Sesungguhnya Allah mempunyai hak atas dirimu. Jiwamu juga, Keluargamu juga punya hak atas dirimu. Tamumu juga punya hak atas dirimu. Maka berikanlah tiap-tiap hak kepada pemiliknya”.
Lebih dari itu, san Rasul SAW, kerap mengingatkan umatnya mengedepankan keseimbangan d an tidak berlebihan. Diriwayatkan oleh imam bukhari “ sedehanalah dalam beramal, mendekatlah pada kesempurnaan, pergunakanlah waktu pagi dan sore serta sedikit dari waktu malam, bersahajalah, niscaya kalian akan sampai tujuan,”. Oleh imam muslim. “binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”.

Kamis, 04 Juli 2013

TABAYYUN


Tabayyun secara bahasa memiliki arti mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Sedangkan secara istilah adalah meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya.

Tabayyun adalah akhlaq mulia yang merupakan prinsip penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dan keharmonisan dalam pergaulan. Hadits-hadits Rasulullaah saw dapat diteliti keshahihannnya antara lain karena para ulama menerapkan prinsip tabayyun ini. Begitu pula dalam kehidupan sosial masyarakat, seseorang akan selamat dari salah faham atau permusuhan bahkan pertumpahan darah antar sesamanya karena ia melakukan tabayyun dengan baik. Oleh karena itu, pantaslah Allaah swt memerintahkan kepada orang yang beriman agar selalu tabayyun dalam menghadapi berita yang disampaikan kepadanya agar tidak meyesal di kemudian hari,” Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”.
Bahaya meninggalkan tabayyun
1. Menuduh orang baik dan bersih dengan dusta.
Seperti kasus yang menimpa istri Rasulullaah saw yaitu Aisyah ra. Ia telah dituduh dengan tuduhan palsu oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul, gembong munafiqin Madinah. Isi tuduhan itu adalah bahwa Aisyah ra telah berbuat selingkuh dengan seorang lelaki bernama Shofwan bin Muathal. Padahal bagaimana mungkin Aisyah ra akan melakukan perbuatan itu setelah Allaah swt memuliakannya dengan Islam dan menjadikannya sebagai istri Rasulullaah saw. Namun karena gencarnya Abdullaah bin Ubai bin Salul menyebarkan kebohongan itu sehingga ada beberapa orang penduduk Madinah yang tanpa tabayyun, koreksi dan teliti ikut menyebarkannya hingga hampir semua penduduk Madinah terpengaruh dan hampir mempercayai berita tersebut. Tuduhan ini membuat Aisyah ra goncang dan stress, bahkan dirasakan pula oleh Rasulullaah saw dan mertuanya. Akhirnya Allaah swt menurunkan ayat yang isinya mensucikan dan membebaskan Aisyah ra dari tuduhan keji ini[baca QS Annuur 11-12].
2. Timbul kecemasan dan penyesalan.
Diantara shahabat yang terpengaruh oleh berita dusta yang disebarkan oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul itu adalah antara lain Misthah bin Atsasah dan Hasan bin Tsabit. Mereka itu mengalami kecemasan dan penyesalan yang dalam setelah wahyu turun dari langit yang menerangkan duduk masalahnya. Mereka merasakan seakan-akan baru memsuki Islam sebelum hari itu, bahkan kecemasan dan penyesalan tersebut tetap mereka rasakan selamanya hingga mereka menemui Rabbnya[QS AlHujurat 6].
3. Terjadinya keslahfahaman bahkan pertumpahan darah.
Usamah bin Zaid ra bertutur: Rasulullaah saw telah mengutus kami untuk suatu pertempuran, maka kami tiba di tempat yang dituju pada pagi hari. Kami pun meyerbu musuh. Pada saat itu saya dan seorang dari kaum Anshar mengejar salah seorang musuh. Setelah kami mengepungnya, musuh pun tak bisa melarikan diri. Di saat itulah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Temanku dari Anshar mampu menahan diri, sedangkan saya langsung menghujamkan tombak hingga dia tewas. Setelah saya tiba di Madinah, kabar itu sampai kepada Rasulullaah saw. Beliau bersabda:” Hai Usamah, mengapa engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?Saya jawab:” Dia mengucapkan itu hanya untuk melindungi diri”. Namun Rasulullaah saw terus mengulang-ulang pertanyaan itu, hingga saya merasa belum pernah masuk Islam sebelumnya{HR.
Bukhari].(Dalam riwayat Muslim, Nabi saw bertanya kepada Usamah dengan “Apakah kamu telah membedah hatinya?”).
Hadits ini memberi pemahaman bahwa Nabi saw marah kepada Usamah bin Zaid ra karena ia telah membunuh musuhnya yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah, hingga Nabi saw bertanya “Apakah engkau telah teliti dengan jelas (tabayyun) sampai ke lubuk hatinya bahwa ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah itu karena ia takut senjata dan ingin melindungi diri….dst?”.
Penyebab tiada tabayyun
1. Pada masa kanak-kanak.
Sesorang yang hidup di bawah asuhan orang tua yang tidak memiliki sikap tabayyun, maka sikap tersebut kelak akan meresap ke dalam jiwa anaknya hingga akhirnya anak itupun menjadi potret dari kedua orang tuanya yaitu tidak memiliki sikap tabayyun.
2. Tertipu oleh kefasihan kata.
Adakalanya telinga seseorang itu jika mendengarkan kata-kata manis dan menarik lantas menjadi tertipu, padahal itu hanyalah rayuan dan bunga-bunga perkataan, sehingga ia lalai dan tidak tabayyun. Karena
itulah Nabi saw bersabda tatkala merasakan gejala ini, “Sesungguhnya kalian mengajukan perkara kepadaku, dan barangkali sebagian dari kamu lebih pintar berbicara dengan alasan-alasannya daripada yang lain, maka
barangsiapa yang aku putuskan dengan hak saudaranya karena kepintarannya bermain kata-kata, maka berarti aku telah mengambilkan untuknya sepotong bara api neraka, maka janganlah ia mengambilnya”[HR.
Bukhari].
3. Lalai terhadap dampak buruknya.
Seseorang tidak menyadari bahaya buruk meninggalkan tabayyun. Padahal akibatnya akan mencemarkan nama baik orang, penyesalan diri dll.
Terapi terhadap sikap tiada tabayyun
1. Senatiasa meningkatkan ketaqwaan, karena salahsatu di antara keutamaan taqwa adalah Allaah akan memberikan ‘Furqan’ kepadanya, yaitu kemampuan membedakan yang haq dari yang batil, yang benar dari yang
bohong[QS AlAnfal 29].
2. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki sikap tabayyun. Hal ini akan banyak memberi manfaat baginya kepada sikap kritis, penuh pemikiran dan pertimbangan hingga ia selamat dari ketergelinciran dan salah langkah dalam mengambil langkah dan tindakan.
3.Membaca, memahami,merenungi dan mengamalkan ayat-ayat yang membahas tabayyun (misalnya AlHujurat 6, Annisaa 94).
4. Membiasakan diri untuk selalu berprasangka baik terhadap muslim lainnya (QS. Annuur 12).
” Ya Allaah, lapangkanlah dada kami, tenangkanlah jiwa dan fikiran kami, karuniakanlah sifat tabayyun pada diri kami, sehingga kami dapat menyikapi semua berita yang sampai kepada kami dengan benar sesuai
kehendak-Mu”

Selasa, 26 Maret 2013

duit


SISTEM KEUANGAN
Bank
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagi jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan kegiatan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam kamus “Black’s Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai:
An institution, usually incopated, whose business to receive money on deposit. Cash, checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer known as bank notes.

Tidak jauh berbeda dengan rumusan tersebut, menurut kamus besar bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluaarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai pengertian bank lain, dapat dapat juga kita temui dalam kamus istilah hokum fockema andreaeyang mengatakan bahwang bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan membrikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan banker sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Prof. G.M. Verryn Stuart, dalam bukunya, bank politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarkat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dlam lalu lintas pembayaran.
Berkaitan dengan pengertian bank, pasal 1 butir 2 undang-undang nomor 10 tahaun 1998 tentang perbankan merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau alat bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan lebih lanjut mengenai bank ini di uraikan dalam bentuk tersendiri yang berkaitan dengan system perbankan.

Selasa, 19 Maret 2013

tasawuf dan zuhud

sebelum adanya istilah dan kegiatan islami yang disebut dengan tasawuf, terlebih dahulu ada istilah Zuhud sebagai karaktner raghaba absya'in wa tarakah atau tidak tertarik pada sesuatu dan meninggalkannya. atau disebut juga dengan Zahada fiddunya (mengosngkan diri dari kesenangan dunia dan meninggalkannya untuk ibadah.
dalam tasawauf itu sendiri terkandung sikap zuhud. bahwa apa yang dilaksanakan dalam praktik tawasawuf itu adalah sikap zuhud itu sendiri.
sekarang pertanyaan kita adalah apakah sikap zuhud dan praktik tasawuf ini dapat dibenarkan bila dihubungkan dengan sikap sosiologis manusia yang pada dasarnya wajib dan diperlukan dalam praktik kehidupan manusia?

Kamis, 14 Maret 2013

KISAH KITA

ika kita ingin mengukir cerita sejarah kita, cobalah berimanijinasi, menghayal. Hayalkan semua cerita yang akan kita wariskan kepada anak-anak kita, cucu-cucu kita, kepada orang yang datang sesudah kita. Mungkinkah cerita itu suatu waktu akan menjadi tema khutbah generasi yang akan datang? Mungkinkah cerita itu akan menjadi catatan sejarah yang akan dibaca oleh puluhan tahun generasi yang akan datang? Itulah cerita yang harus kita buat, cerita yang akan menjadi kenangan, dan sekaligus menjadi amal yang akan mengantarkan kita masuk surga.
Untuk itu, mari kita kenang tiga cerita sejarah ini:
1. Cerita Ain Jalut
Jengis Khan telah membunuh 3 juta orang dalam kurun waktu sekitar 20 tahun. Dia bukan hanya membunuh 3 juta orang, tapi juga membumi-hanguskan tumbuhan dan binatang. Salah satu strategi perangnya adalah mengirimkan ketakutan kepada musuhnya sebelum ia sampai kepada musuhnya. Karena itulah dia membasmi semua yang ditemui di depannya. Termasuk di antaranya adalah membakar seluruh perpustakaan yang ada di Baghdag, Jengis Khan akhirnya menaklukkan Baghdad. Bayangkan bagaimana pada suatu hari ketika Jengis Khan ada di baghdad, seorang wanita Tartar mengumpulkan 100 laki-laki muslim dan berkata, “Hai kalian laki-laki! Tundukkan kepala kalian!” kemudian perempuan menyembelih satu persatu laki-laki itu, dan tidak satupun yang melawan. Tahukah kalian berapa orang yang dibunuh Jengis Khan di Bagdhad? 80 ribu orang! Sampai-sampai muncul mitos di dunia Islam, khususnya di Syiria, Damaskus yang mengatakan “Kalau pasukan Tartar itu datang jangan dilawan, biarkan dia mengambil apa yang dia mau.”
Di sebuah tempat yang dilalui oleh Jengis Khan, ada sebuah kerajaan yang bernama kerajaan Khawarizim, kerajaan ini juga dihancurkan oleh Jengis Khan, seluruh raja-rajanya dibantai. Tapi ada seorang anak yang merupakan keponakan raja yang selamat dari pembantaian itu, dibawa lari oleh pembantu bersama putri raja, saudara sepupu. Kemudian di tengah perjalanan diculik, dibawa ke India. Dalam perjalanan diculik lagi dan dijual sebagai budak, terus-menerus dijual sebagai budak dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya dia sampai ke Damaskus. Begitu sampai ke Damaskus dia diterima oleh seorang pengusaha dan pengusaha ini mempunyai majelis ilmu. Pengajar di majelis ilmu itu adalah seorang ulama besar dalam bidang fiqh. Setelah ia mendapatkan pendidikan yang baik, budak ini kemudian disisipkan masuk ke Mesir, lalu dia menjadi tentara mesir. lalu kemudian di tengah jalan, rajanya meninggal dan pengganti rajanya ini adalah seorang anak kecil yang berumur 7 tahun. Lalu akhirnya yang memimpin kerajaan itu adalah seorang perempuan yang bernama Syajaratu Dur. Tapi kerajaan mengalami bencana, sedang Mesir adalah kota terakhir yang akan diambil-alih oleh Tartar. Dalam kacau seperti itulah akhirnya terjadi pembunuhan di istana, dan Syajaratu Dur dibunuh. Kemudian muncullah lelaki budak ini memimpin Mesir, periode inilah yang disebut sebagai zaman budak-budak. Siapa nama budak ini? Namanya Al-Muzaffar Qutuz, laki-laki inilah yang kemudian menyiapkan Mesir untuk melawan dan menghentikan seluruh ekspansi Tartar. Penghentian ekspansi Tartar itu terjadi dalam sebuah pertempuran besar yang bernama Ain Jalut.
Pertempuran itulah yang selanjutnya yang mengubah sejarah cucu-cucu Jengis Khan, karena sejak kekalahan itu cucu-cucu Jengis Khan akhirnya masuk Islam dan mereka berbalik menyebarkan Islam ke Asia Tengah sampai ke Asia Selatan. Sisa-sisa cucu Jengis Khan yang paling terakhir yang mendirikan kerajaan Mughal di India yang kemudian menciptakan Taj Mahal, kerajaan yang berumur 200 tahun.
Sebuah perlawanan yang menghentikan penjajahan, kemudian membalikkan penjajah itu menjadi muslim dan kembali menjadi pembangkit Islam. Itulah peristiwa Ain Jalut. Sejarah itu catatan tentang pembalikan situasi.
2. Cerita di Hittin
Perang salib telah berlangsung selama 200 tahun dan terjadi dalam 8 gelombang. Selama 7 gelombang kaum muslimin menderita kekalahan, sampai datang Shalahuddin Al-Ayyubi.
3. Cerita Pembebasan Konstantinopel
Seorang anak muda diangkat menjadi khalifah pada umur 16 tahun dan para senior di kerajaan itu meremehkan anak muda ini. Apa yang bisa dilakukan anak muda ini? Para senior dan sesepuh di kerajaan tidak percaya dengan kemampuan anak muda yang berumur 16 tahun. Ketika terjadi guncangan, dia gagal. Ia sempat mengembalikan kerajaan kepada ayahnya, tapi kemudian diberikan kembali. Akhirnya dia mulai berpikir, ada satu cara untuk membuat para senior di kerajaan ini bisa percaya padanya. Lakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan mereka. Seorang penyair Arab berkata, “Walaupun aku adalah generasi yang datang paling ujung, aku akan melakukan apa yang tidak bisa dilakukan oleh para pendahulu.” Apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang terdahulu? Membebaskan Konstantinopel. Sudah 700 tahun Rasulullah memberikan janji bahwa itu akan dibebaskan, dan sejak khalifah Utsman kaum muslimin sudah berusaha untuk sampai ke sana, tapi tidak satu pun yang pernah sampai. Sampai datang anak muda ini yang ingin membuat cerita sejarah, cerita yang akan dikenang. Anak muda itu adalah penakluk Konstantinopel, Muhammad Al-Fatih.
Saudara sekalian, kita harus menjadi penghayal besar yang ingin menulis cerita sejarah kehidupan. Jangan pernah membiarkan orang lain menulis cerita kehidupan kita. Jangan pernah membiarkan orang lain melakukan sesuatu yang membuat mereka menentukan masa depan kita. Tidak boleh ada orang yang menentukan masa depan kita! Kitalah yang bertanggung jawab untuk menulis cerita dan masa depan kita sendiri. Cobalah bayangkan bahwa anak dan cucu kita membaca sejarah perjuangan politik Islam di Indonesia dan menemukan nama kita dalam sejarah itu. Bisakah kita membayangkan sebelum kita wafat, sebelum kita mengucapkan dua kalimat syahadat yang terakhir, kita hanya ingin menyampaikan doa yang sederhana kepada Allah “Ya Allah, jika di tahun 2014 itu adalah amal besar yang telah kulakukan, sepenuhnya ikhlas hanya untuk-Mu, maka jadikanlah amal itu menjadi pengantar aku masuk ke surga.” Bisakah kita membuat cerita seperti itu? Bisa!!!!

Rabu, 28 November 2012

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya hubungan pernikahan pada dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat. Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur putusnya hubungan perkawinan sebagaimana berikut :
  1. Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
  2. Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.

Sementara itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, antara lain:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menurut Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Kompilasi Hukum Islam;
  2. Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  3.  Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
  4. Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
  5. Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  6. Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  7. Pasal 123 dalam KHI memuat :P erceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
  8.  Pasal 124 dalam KHI memuat :Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI.
Cerai Thalaq
Salah satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan  bahwa talaq yang di ucapkan suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan, talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Secara harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq dan sejenisnya.
Rumusan di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua; kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga; kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.
Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
  1. Makruh.
  2. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
  3. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
  4. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena perselisihan antara suami isteri.
 Macam-Macam Thalaq
Adapun macam-macam thalaq adalah sebaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
  2. Thalaq Bain Syughra; Adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali), maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.
Termasuk thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. Talak yang terjadi qabla didukhul; adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan suami telah mencampuri isterinya.
  2. Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk itu lebih jelas pada keterangan berikut :
Fasakh:Adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
  1. Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
  3. Menyakiti badan atau jasmani isteri.
  4. Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.
Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :
  1. Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
  2. Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
  3. Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.
Syiqaq:Adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :
  1. Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
  2. Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
  1. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
  2. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
  3. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
  1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
  2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.