sebelum adanya istilah dan kegiatan islami yang disebut dengan tasawuf, terlebih dahulu ada istilah Zuhud sebagai karaktner raghaba absya'in wa tarakah atau tidak tertarik pada sesuatu dan meninggalkannya. atau disebut juga dengan Zahada fiddunya (mengosngkan diri dari kesenangan dunia dan meninggalkannya untuk ibadah.
dalam tasawauf itu sendiri terkandung sikap zuhud. bahwa apa yang dilaksanakan dalam praktik tawasawuf itu adalah sikap zuhud itu sendiri.
sekarang pertanyaan kita adalah apakah sikap zuhud dan praktik tasawuf ini dapat dibenarkan bila dihubungkan dengan sikap sosiologis manusia yang pada dasarnya wajib dan diperlukan dalam praktik kehidupan manusia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar