BERITA ACARA
Nomor : 23./Pdt. G/2010/PA.Pyb
Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2010 dalam perkara antara
LAPTOP Binti ALIMUNI, umur 31 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Desa Angin Barat Lama, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya disebut Penggugat;-
MELAWAN
HANDPONE RANGKUTI Bin JAKAMAT, umur 45 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Kp.Muara Rt2, Rt3, Desa Kopo Cisarua Bogor, selanjutnya disebut Tergugat;--
Susunan Persidangan :
- . Jureid, SHI.……………… sebagai Hakim Ketua
- Drs. Andera, SH……..… sebagai Hakim Anggota;-
- Laila ……………………. sebagai Hakim Anggota
- Lomlom……………………. sebagai Panitera .
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
- Penggugat datang untuk menghadap sendiri ke persidangan;-
- Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak diketahui apakah telah sampai kepada Tergugat atau tidak sampai, karena Relaas Panggilan tidak dating dari Pengadilan Agama Cibinong;-
Kemudian Hakim Ketua memberi nasehat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian ini, kembali rukun dengan Tergugat.
Selanjutnya Hakim Ketua menunda persidangan ini sampai pada hari Selasa tanggal 6 April 2010 jam 09.00 WIB guna untuk memanggil Tetrgugat, dengan perintah kepada Penggugat untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi dan memerintahkan Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Panyabungan memanggil Tergugat untuk hadir di persidangan pada hari, tanggal serta waktu yang telah ditetapkan di atas;-
Setelah pengumuman penundaan sidang tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis, sidang dinyatakan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
Demikian Berita Acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera;-
Panitera, Hakim Ketua,
LOMLOM JUREID, SHI
BERITA ACARA
Nomor : 23/Pdt. G/2010/PA.Pyb
Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata agama cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 6 April 2010 dalam perkara antara
DERLIANI LUBIS Binti ALIMEK, ………….selanjutnya disebut Penggugat;-
MELAWAN
BARANI RANGKUTI Bin JKA SEMBNUG …….. selanjutnya disebut Tergugat;--
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
Penggugat datang untuk menghadap sendiri di persidangan;-
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak mengutus orang lain sebagai wakil / kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan Berita Acara Relaas Panggilan yang dibacakan oleh Hakim Ketua dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah.
Kemudian Majelis memberi nasehat kepada Penggugat agar bersabar dan berdamai kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil.-
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan bahwa sampai sekarang tidak ada perdamaian dengan Tergugat dan tetap pada gugatannya. Selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Januari 2010 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Register Nomor 23/Pdt.G/2010/PA.Pyb
Setelah gugatan Penggugat dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Penggugat:
Kepada Penggugat:
Apakah benar yang dibacakan tersebut
gugatan saudara? - Benar.
Apakah ada yang perlu dirubah
atau diperbaiki? - Tidak ada lagi;-
Apakah Saudara pernah melihatTergugat
setelah Saudara mengajukan perkara ini ?;- -Tidak pernah lagi melihat Tergugat;-
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini
telah siap mengajukan bukti maupun saksi, lalu Penggugat mengajukan bukti surat berupa Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/11/1993 tanggal 17 Nopember 1993 yang yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Tapanuli Selatan,sekarang Kabupaten Mandailing Natal, telah dilegalisir dan bermeterai cukup, selanjutnya Hakim Ketua meneliti alat bukti tersebut dengan mencocokkannya dengan surat aslinya ternyata cocok dan sesuai, diberi tanda P.1.dan ditanda tangani.
Kemudian Saksi Penggugat pertama dipanggil masuk ke ruang persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi tersebut menyatakan bernama : M. Darwis Lubis Bin Ali Hanapiah Lubis , umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya bersumpah sesuai dengan agama Islam, menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
Lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi I :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ? - Saksi kenal dengan Penggugat dan
Tergugat, karena Penggugat adalah Saudara
sepupu Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ? - Penggugat dan Tergugat adalah suami
isteri, yang menikah kira-kira 17 tahun yang lalu
di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;- - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;- - Bahwa sejak lebih kurang 1 tahun yang lalu
Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;- - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per-
selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri
dan suka memaksakan kehendaknya kepada Penggugat;-
Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;- - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;- - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan Tergugat pernah
didamaikan ?;- - Bahwa sebelum berpisah Penggugat dan
Tergugat telah pernah didamaikan, dengan cara
mengutus Saudara Saksi ke Bogor untuk mendamaikan,
namun tidak berhasil, dan setelah berpisah setahu Saksi Penggugat dan
Tergugat tidak pernah didamaikan
Apakah Saudara masih sanggup mendamaikan
Penggugat dan Tergugat ?; - Bahwa Saksi tidak sanggup untuk men-
damaikan Penggugat dan Tergugat ;-
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membenarkan keterangan saksi tersebut.
Kemudian Saksi kedua dipanggil masuk ke ruang persidangan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan bahwa ia bernama Agussalim Lubis Bin Alimun Lubis, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tiggal di Desa Angin Barat Lama, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, dan saksi bersumpah sesuai dengan agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya., lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi II :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ? - Saksi kenal dengan Penggugat dan
Tergugat, karena Penggugat adalah Kakak
kandung Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ? - Penggugat dan Tergugat adalah suami
isteri, yang menikah menikah lebih dari 15 tahun
yang lalu di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;- - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;- - Bahwa sejak lebih kurang 2 tahun yang lalu
Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;- - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per-
selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri;-
Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;- - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;- - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan Tergugat pernah
didamaikan ?;- - Bahwa setelah berpisah Penggugat dan
Tergugat telah 2 kali didamaikan, namun tidak
berhasil;-
Apakah Saudara masih sanggup mendamaikan
Penggugat dan Tergugat ?; - Bahwa Saksi tidak sanggup untuk men-
damaikan Penggugat dan Tergugat ;-
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membantah keterangan saksi. dan Penggugat menyatakan menikah bukan 15 tahun lalu melainkan 17 tahun yang lalu dan upaya damai dilakukan 1 kali sebelum berpisah dan satu kali setelah berpisah.
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan tidak ada lagi bukti atau saksi yang akan diajukan dan mencukupkan bukti dan saksi yang telah diperiksa tersebut
Kemudian Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya sejalan dengan gugatan serta mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Selanjutnya untuk musyawarah Majelis Hakim Ketua menyatakan sidang atas perkara ini diskors, kepada Penggugat diperintahkan untuk keluar dari ruang persidangan;
Setelah selesai musyawarah Majelis, Hakim Ketua menyatakan skors persidangan dicabut, Penggugat dan Tergugat dipanggil memasuki ruang persidangan kembali.
- Penggugat datang menghadap di persidangan;
- Tergugat tidak datang menghadap di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan selanjutnya membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;-
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;-
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro dari Tergugat ( BARANI RANGKUTI BIN JAKAMAT) atas diri Penggugat ( DERLIANI LUBIS Binti ALIMUN)
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.274.000,- ( Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah );-
Setelah pembacaan Putusan tersebut, lalu sidang dinyatakan selesai dan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera.
Panitera Hakim Ketua
Drs. LOM LOM JUREID,SHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar