Halaman

Minggu, 26 Februari 2012

BERITA ACARA PERSIDANGAN

BERITA ACARA
                                            Nomor : 23./Pdt. G/2010/PA.Pyb

           Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2010 dalam perkara antara
LAPTOP Binti ALIMUNI, umur 31 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Desa Angin Barat Lama,  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya disebut Penggugat;-
                                            MELAWAN
HANDPONE RANGKUTI Bin JAKAMAT, umur 45 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Kp.Muara Rt2, Rt3, Desa Kopo Cisarua Bogor,   selanjutnya disebut Tergugat;--
Susunan Persidangan :
-  . Jureid, SHI.………………           sebagai Hakim Ketua
-  Drs. Andera, SH……..…               sebagai Hakim Anggota;- 
-  Laila …………………….               sebagai  Hakim Anggota
- Lomlom…………………….           sebagai Panitera .
              Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua  dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
- Penggugat  datang untuk menghadap sendiri ke persidangan;-
- Tergugat  tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak diketahui apakah telah sampai kepada Tergugat atau tidak sampai, karena Relaas Panggilan tidak dating dari Pengadilan Agama Cibinong;- 
            Kemudian Hakim Ketua memberi nasehat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian ini, kembali rukun dengan Tergugat.
           Selanjutnya  Hakim Ketua menunda persidangan ini sampai pada hari Selasa  tanggal 6  April 2010 jam 09.00 WIB guna untuk memanggil Tetrgugat, dengan perintah kepada Penggugat untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi dan memerintahkan  Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Panyabungan memanggil  Tergugat untuk hadir di persidangan pada hari, tanggal serta waktu  yang telah ditetapkan di atas;-
Setelah pengumuman penundaan sidang tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis,  sidang dinyatakan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
 Demikian Berita Acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera;-
Panitera,                                                                                   Hakim Ketua,

LOMLOM                                                                              JUREID, SHI
BERITA ACARA
                                            Nomor : 23/Pdt. G/2010/PA.Pyb

           Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata agama cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 6 April  2010 dalam perkara antara
DERLIANI LUBIS Binti ALIMEK,  ………….selanjutnya disebut Penggugat;-
                                            MELAWAN
BARANI RANGKUTI Bin JKA SEMBNUG ……..   selanjutnya disebut Tergugat;--
             Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
Penggugat datang untuk menghadap sendiri di persidangan;-
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak mengutus orang lain sebagai wakil / kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan Berita Acara Relaas Panggilan yang dibacakan oleh Hakim Ketua  dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah.      
             Kemudian Majelis memberi nasehat kepada Penggugat agar bersabar dan berdamai kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil.-
   Selanjutnya  atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan bahwa sampai sekarang tidak ada perdamaian dengan Tergugat  dan tetap pada gugatannya. Selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Januari 2010 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Register Nomor 23/Pdt.G/2010/PA.Pyb
Setelah gugatan Penggugat dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Penggugat:
Kepada Penggugat:
Apakah benar yang dibacakan tersebut
gugatan saudara?                                                          - Benar.
Apakah ada yang perlu dirubah
atau diperbaiki?                                                           - Tidak ada lagi;-
Apakah Saudara pernah melihatTergugat
setelah Saudara mengajukan perkara ini ?;-               -Tidak pernah lagi melihat Tergugat;-
             Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini
telah siap mengajukan bukti maupun saksi, lalu  Penggugat mengajukan bukti surat berupa  Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/11/1993 tanggal 17 Nopember 1993 yang yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Tapanuli Selatan,sekarang Kabupaten Mandailing Natal, telah dilegalisir dan bermeterai cukup, selanjutnya Hakim Ketua  meneliti alat bukti tersebut dengan mencocokkannya dengan surat aslinya ternyata cocok dan sesuai, diberi tanda P.1.dan ditanda tangani.
         Kemudian Saksi Penggugat pertama dipanggil masuk ke ruang persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi tersebut menyatakan bernama : M. Darwis Lubis Bin Ali Hanapiah Lubis , umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya bersumpah sesuai dengan agama Islam, menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
Lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi I :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ?                                                                      - Saksi kenal dengan Penggugat dan
                                                                                   Tergugat, karena Penggugat adalah Saudara
                                                                            sepupu  Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ?                                                          - Penggugat dan Tergugat adalah suami
                                                                           isteri, yang menikah kira-kira 17 tahun yang lalu
                                                                    di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;-                         - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
                                                                     tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
                                                    Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
                                      keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;-                                  - Bahwa sejak lebih kurang 1 tahun yang lalu
                                                                     Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
                                                                Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
                                                        pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;-                          - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per-  
                                                                   selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
                                                   gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri
                                        dan suka memaksakan kehendaknya kepada Penggugat;-
Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;-                                                      - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
                                                          dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
                                                   mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
 Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;-                                                              - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
                                                                    kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan  Tergugat pernah
didamaikan  ?;-                                                           -  Bahwa sebelum berpisah Penggugat dan
                                                                            Tergugat telah pernah didamaikan, dengan cara
                                                             mengutus Saudara Saksi ke Bogor untuk mendamaikan,
                                        namun tidak berhasil, dan setelah berpisah setahu Saksi Penggugat dan
                         Tergugat tidak pernah didamaikan
Apakah Saudara  masih sanggup mendamaikan
 Penggugat dan Tergugat ?;                                          - Bahwa Saksi  tidak sanggup untuk men-
                                                       damaikan Penggugat dan Tergugat ;-
               Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membenarkan keterangan saksi tersebut.
          Kemudian Saksi kedua dipanggil masuk ke ruang persidangan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan bahwa ia bernama Agussalim Lubis Bin Alimun Lubis, umur  30 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tiggal di Desa Angin Barat Lama, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, dan saksi  bersumpah sesuai dengan agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya., lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi II :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ?                                                                      - Saksi kenal dengan Penggugat dan
                                                                                   Tergugat, karena Penggugat adalah Kakak
                                                                            kandung  Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ?                                                            - Penggugat dan Tergugat adalah suami
                                                                           isteri, yang menikah menikah lebih dari 15 tahun
                                                                   yang lalu di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;-                            - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
                                                                     tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
                                                    Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
                                   keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;-                                  - Bahwa sejak lebih kurang 2 tahun yang lalu
                                                                     Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
                                                                Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
                                                        pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;-                          - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per- 
                                                                   selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
                                                gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri;-

Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;-                                                      - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
                                                           dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
                                                   mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
 Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;-                                                              - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
                                                                    kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan  Tergugat pernah
didamaikan  ?;-                                                           -  Bahwa setelah  berpisah Penggugat dan
                                                                            Tergugat telah 2 kali didamaikan, namun tidak
                                                                      berhasil;-
Apakah Saudara  masih sanggup mendamaikan
Penggugat dan Tergugat ?;                                          - Bahwa Saksi  tidak sanggup untuk men-
                                                                       damaikan Penggugat dan Tergugat ;-

         Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membantah keterangan saksi. dan Penggugat menyatakan menikah bukan 15 tahun lalu melainkan 17 tahun yang lalu dan upaya damai dilakukan 1 kali sebelum berpisah dan satu kali setelah berpisah.
       Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan tidak ada lagi bukti atau saksi yang akan diajukan dan mencukupkan bukti dan saksi yang telah diperiksa tersebut     
   Kemudian Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya sejalan dengan gugatan  serta mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Selanjutnya untuk musyawarah Majelis  Hakim Ketua   menyatakan sidang atas perkara ini diskors, kepada Penggugat diperintahkan untuk keluar dari ruang persidangan;
Setelah selesai musyawarah Majelis, Hakim Ketua  menyatakan skors persidangan dicabut, Penggugat dan Tergugat dipanggil memasuki ruang persidangan kembali.
-       Penggugat datang menghadap di persidangan;
-       Tergugat tidak datang menghadap di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan  selanjutnya membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
                                      MENGADILI
1.    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;-
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;-
3.    Menjatuhkan  talak satu ba’in sughro dari  Tergugat ( BARANI RANGKUTI BIN JAKAMAT) atas diri Penggugat ( DERLIANI LUBIS Binti ALIMUN)
4.    Menghukum  Penggugat untuk membayar  biaya  perkara yang hingga kini  dihitung sebesar Rp.274.000,- ( Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah );-
Setelah pembacaan Putusan tersebut, lalu sidang dinyatakan selesai dan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera.

Panitera                                                                              Hakim Ketua


Drs. LOM LOM                                                                      JUREID,SHI













Tidak ada komentar:

Posting Komentar