Halaman

Selasa, 28 Februari 2012

Dosen Adil Dipuja Dosen Memble Dicela

oleh: JUREID

Sore menjelang malam itu Kipli sudah ada di rumah. Tidak seperti biasa, ia pulang kuliah dengan wajahnya memendam kekecewaan. Untuk mengurangi kekecewaan yang dirasakan, Kipli bergegas mengambil piring dan nasi lengkap beserta sayur dan lauk pauk.

"Ada apa sih le, wajahmu kok tidak ceria begitu?" tanya ibu pada Kipli yang sedang makan.

"Gak ada apa-apa kok bu," sahut Kipli singkat.

"Wis to le, gak usah bohong sama ibu, siapa tahu ibu bisa membantu?" Tanya ibu dengan sedikit merayu Kipli, "Apa masalah dengan cewek to?" lanjut ibu ingin tahu.

"Heh?" sergah Kipli kaget, "Enggak bu, gak jauh sampe ke sana bu. Ini cuma ada sesuatu yang membuat Kipli jadi sebel di kampus tadi bu," kata Kipli menjelaskan.

"Nah ceritakan itu kepada ibu le," kata ibu mendesak,"Kenapa kamu sampai sebel begitu."

"Begini lo bu, minggu-minggu ini Kipli kan ujian to. Lha tadi Kipli tidak bisa mengikuti ujian salah satu mata kuliah karena masalah absensi katanya," kata Kipli menjelaskan.

"Kok bisa to le? Memang kamu ke mana saja kok bisa kena absensi?" tanya ibu mendesak.

"Begini lo bu, Kipli akan jelaskan dari awal saja," kata Kipli menjelaskan, "Kipli sebenarnya gak masuk mata kuliah yang ini hanya tiga kali bu. Dan ibu juga sudah tahu kan waktu Kipli tidak masuk itu. Kipli juga sudah pernah cerita ke ibu bahwa kesempatan tidak masuk tiap mata kuliah maksimum tiga kali," kata Kipli berusaha memaparkan alasan panjang lebar.

"Lha trus masalahnya apa?" tanya ibu penasaran

"Lha ini tadi Kipli tidak boleh ikut ujian karena masalah absensi," sahut Kipli jengkel.

"Lha sudah kamu cek apa belum to le, kamu gak masuk itu berapa kali?" tanya ibu memastikan.

"Sudah bu, bener kok Kipli gak masuk tiga kali dan seharusnya itu bisa ikut ujian. Ada lagi bu yang membuat Kipli makin sebel!" kata Kipli menggebu-gebu.

"Apa le?" tanya ibu dengan sabar.

"Ada temen Kipli selama satu semester ini cuma masuk dua kali mata kuliah ini, tapi absensinya penuh. Nah keren kan bu?" kata Kipli cengingisan.

"Keren gundulmu," kata ibu jengkel "Emang kamu gak protes to le?" tanya ibu.

"Hehehe, sudah bu, tapi ya jawaban dari dosen bersangkutan itu yang tambah bikin Kipli merasa sejuta jengkel," sahut Kipli sambil cengingisan.

"Emange jawab apa to le dosenmu itu?" desah ibu bertanya-tanya

"Begini bu, pas Kipli menghadap itu dosen untuk mengklarifikasi mengenai absen Kipli dengan bukti-bukti yang ada, itu dosen cuma bilang kalau bukan dia yang berwenang mengatur absen. Katanya pihak fakultas yang menghitung absensi. Nah Kipli juga bilang bu, bahwa ada temen Kipli yang masuk cuma dua kali tapi absensinya penuh," kata Kipli menggebu-gebu.

"Terus apa reaksi dosenmu?" sergah ibu penasaran

"Itu dosen malah tanya, lo kok bisa?" kata Kipli sambil menirukan gaya dosennya berbicara,

"Ya Kipli jawab, mungkin ada yang men-TA absensinya bu," lanjut Kipli polos,"Tapi itu dosen malah bilang gini bu, kalo begitu kenapa kamu gak TA aja waktu itu?" Kipli menirukan gaya bicara dosennya dengan mata berkilat-kilat,"Langsung aja bu kujawab, wow berarti mata kuliah Anda selama ini hanya dinilai dari aspek absen semata dan Anda berdalih bahwa yang menghitung absensi itu pihak fakultas sementara dari semua itu, Anda sudah tidak melihat lagi kebenaran yang ada, bahkan Anda mungkin sudah tidak bisa membedakan mana mahasiswa yang benar-benar berniat mencari ilmu dengan mahasiswa yang hanya mencari nilai dengan modal absensi saja. Terima kasih atas saran Anda dan saya harap saya bisa menjalankan saran Anda jika untuk mata kuliah ini, saya harus mengulang semester depan," kata Kipli dengan nada sedikit emosi menirukan ucapan dosennya tadi.

"Oalah le, kok bisa-bisanya seorang guru bicara kayak gitu. Apa gak dipikir dulu tah kalau ngomong itu," sahut ibu sedikit kecewa.

"Maka dari itu bu, Kipli jengkel banget mendengar jawaban dosen kok kayak gitu. Tidak mecahkan masalah, malah Kipli disuruh TA," kata Kipli cemberut.

Ternyata Mahdit, kakak Kipli yang alumnus fakultas yang sama dengan Kipli mendengar percakapan antara ibunya dengan Kipli itu dari tadi. Setelah puas mendengar, Mahdit ikut berkomentar,"Sudahlah Pli, kamu ikhlasin aja. Sudah dari dulu, itu orang memang wataknya kayak gitu. Sudah banyak mahasiswa yang direpotkan dengan ulahnya yang sepanjang waktu gak berubah," kata Mahdit (ahli musyawaroh).

"Emang abang tau orangnya? Abang udah pernah direpotin juga?" tanya Kipli ingin tahu.

"Jelas sudah pernah le, beda kasus tapi mirip," sambil senyum kecil Mahdit ketawa.

"Memang apaan bang kasusnya?" tanya Kipli penasaran

"Dulu, abang juga gak bisa ikut ujian gara-gara absensi, tapi itu bukan kemauan abang sebenarnya," Mahdit dengan nyantai menjawab sekenanya.

"Maksudnya bukan kemauan abang apa? Emang kemauan siapa?" sergah Kipli makin penasaran.

"Begini ceritanya," kata Mahdit mengingat-ingat,"Dulu itu, dosen lepus itu sering banget gak masuk tanpa alasan yang jelas dan tanpa konfirmasi kepada mahasiswanya. Tidak hujan tidak angin, tau-tau gak masuk, gitu aja. Itu terus terjadi sampai empat kali kalo gak salah. Nah dari situ, itu dosen sering membuat make up class dengan jadwal seenak udelnya. Tiap dia buat make up class, celakanya abang pas gak hadir karena jadwalnya bentrok dengan kuliah abang yang lain. Dan akhirnya abang gak bisa ikut ujian karena alasan absensi," kata Bang Mahdit kalem.

"Abang gak protes?" tukas Kipli sedikit emosi

"Ya sudah abang lakukan to le, tapi kamu ngerti sendiri kan, hasilnya nihil," kata Bang Mahdit.

"Protes gimana bang? Apa jawabannya?" tanya Kipli makin penasaran.

"Jawab dia ya karena absensi abang kurang, dan waktu tu abang juga udah jelasin ke dia kenapa abang gak bisa ikut make up class karena jadwalnya bentrok. Waktu itu dia bilangnya akan buat memo ke pengajaran buat merubah nilai abang, tapi kenyataanya nilai abang tetep dapet D, bahkan setelah abang cek ke pihak pengajaran gak ada memo sama sekali dari dosen pengajar lepus itu ke pihak pengajaran buat merubah nilai," kata Bang Mahdit menjelaskan.

"Wah kurang ajar itu orang bang," seru Kipli seketika emosi.

"Wis to le, wes terlanjur semua. Yang penting kita doakan saja semoga beliau mendapat hidayah, dibukakan mata hatinya agar sadar bahwa apa yang beliau lakukan selama ini sejatinya telah mendzalimi anak didiknya," kata ibu dengan lembut.

"Tapi orang lepus begitu mesti dikasi pelajaran bu!" kata Kipli berapi-api.

"Janganlah Kipli, balas dendam itu tidak baik. Orang yang mengalah itu belum tentu kalah kok nak," kata ibu berusaha menenangkan.

"Maksud Kipli, dikasi pelajaran tentang moral bu buat itu dosen, biar dia paham apa yang dilakukan itu sudah terlalu amat sangat merugikan orang lain," kata Kipli ketus.

Minggu, 26 Februari 2012

BERITA ACARA PERSIDANGAN

BERITA ACARA
                                            Nomor : 23./Pdt. G/2010/PA.Pyb

           Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2010 dalam perkara antara
LAPTOP Binti ALIMUNI, umur 31 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Dagang, tempat tinggal di Desa Angin Barat Lama,  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya disebut Penggugat;-
                                            MELAWAN
HANDPONE RANGKUTI Bin JAKAMAT, umur 45 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Kp.Muara Rt2, Rt3, Desa Kopo Cisarua Bogor,   selanjutnya disebut Tergugat;--
Susunan Persidangan :
-  . Jureid, SHI.………………           sebagai Hakim Ketua
-  Drs. Andera, SH……..…               sebagai Hakim Anggota;- 
-  Laila …………………….               sebagai  Hakim Anggota
- Lomlom…………………….           sebagai Panitera .
              Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua  dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
- Penggugat  datang untuk menghadap sendiri ke persidangan;-
- Tergugat  tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak diketahui apakah telah sampai kepada Tergugat atau tidak sampai, karena Relaas Panggilan tidak dating dari Pengadilan Agama Cibinong;- 
            Kemudian Hakim Ketua memberi nasehat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian ini, kembali rukun dengan Tergugat.
           Selanjutnya  Hakim Ketua menunda persidangan ini sampai pada hari Selasa  tanggal 6  April 2010 jam 09.00 WIB guna untuk memanggil Tetrgugat, dengan perintah kepada Penggugat untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi dan memerintahkan  Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Panyabungan memanggil  Tergugat untuk hadir di persidangan pada hari, tanggal serta waktu  yang telah ditetapkan di atas;-
Setelah pengumuman penundaan sidang tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis,  sidang dinyatakan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
 Demikian Berita Acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera;-
Panitera,                                                                                   Hakim Ketua,

LOMLOM                                                                              JUREID, SHI
BERITA ACARA
                                            Nomor : 23/Pdt. G/2010/PA.Pyb

           Persidangan Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata agama cerai gugat pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 6 April  2010 dalam perkara antara
DERLIANI LUBIS Binti ALIMEK,  ………….selanjutnya disebut Penggugat;-
                                            MELAWAN
BARANI RANGKUTI Bin JKA SEMBNUG ……..   selanjutnya disebut Tergugat;--
             Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dengan bacaan Basmalah dan dinyatakakan terbuka untuk umum, lalu kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
Penggugat datang untuk menghadap sendiri di persidangan;-
Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak mengutus orang lain sebagai wakil / kuasanya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan Berita Acara Relaas Panggilan yang dibacakan oleh Hakim Ketua  dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah.      
             Kemudian Majelis memberi nasehat kepada Penggugat agar bersabar dan berdamai kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil.-
   Selanjutnya  atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan bahwa sampai sekarang tidak ada perdamaian dengan Tergugat  dan tetap pada gugatannya. Selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Januari 2010 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Register Nomor 23/Pdt.G/2010/PA.Pyb
Setelah gugatan Penggugat dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Penggugat:
Kepada Penggugat:
Apakah benar yang dibacakan tersebut
gugatan saudara?                                                          - Benar.
Apakah ada yang perlu dirubah
atau diperbaiki?                                                           - Tidak ada lagi;-
Apakah Saudara pernah melihatTergugat
setelah Saudara mengajukan perkara ini ?;-               -Tidak pernah lagi melihat Tergugat;-
             Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini
telah siap mengajukan bukti maupun saksi, lalu  Penggugat mengajukan bukti surat berupa  Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/11/1993 tanggal 17 Nopember 1993 yang yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Tapanuli Selatan,sekarang Kabupaten Mandailing Natal, telah dilegalisir dan bermeterai cukup, selanjutnya Hakim Ketua  meneliti alat bukti tersebut dengan mencocokkannya dengan surat aslinya ternyata cocok dan sesuai, diberi tanda P.1.dan ditanda tangani.
         Kemudian Saksi Penggugat pertama dipanggil masuk ke ruang persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi tersebut menyatakan bernama : M. Darwis Lubis Bin Ali Hanapiah Lubis , umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya bersumpah sesuai dengan agama Islam, menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
Lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi I :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ?                                                                      - Saksi kenal dengan Penggugat dan
                                                                                   Tergugat, karena Penggugat adalah Saudara
                                                                            sepupu  Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ?                                                          - Penggugat dan Tergugat adalah suami
                                                                           isteri, yang menikah kira-kira 17 tahun yang lalu
                                                                    di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;-                         - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
                                                                     tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
                                                    Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
                                      keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;-                                  - Bahwa sejak lebih kurang 1 tahun yang lalu
                                                                     Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
                                                                Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
                                                        pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;-                          - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per-  
                                                                   selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
                                                   gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri
                                        dan suka memaksakan kehendaknya kepada Penggugat;-
Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;-                                                      - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
                                                          dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
                                                   mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
 Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;-                                                              - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
                                                                    kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan  Tergugat pernah
didamaikan  ?;-                                                           -  Bahwa sebelum berpisah Penggugat dan
                                                                            Tergugat telah pernah didamaikan, dengan cara
                                                             mengutus Saudara Saksi ke Bogor untuk mendamaikan,
                                        namun tidak berhasil, dan setelah berpisah setahu Saksi Penggugat dan
                         Tergugat tidak pernah didamaikan
Apakah Saudara  masih sanggup mendamaikan
 Penggugat dan Tergugat ?;                                          - Bahwa Saksi  tidak sanggup untuk men-
                                                       damaikan Penggugat dan Tergugat ;-
               Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membenarkan keterangan saksi tersebut.
          Kemudian Saksi kedua dipanggil masuk ke ruang persidangan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan bahwa ia bernama Agussalim Lubis Bin Alimun Lubis, umur  30 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tiggal di Desa Angin Barat Lama, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, dan saksi  bersumpah sesuai dengan agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya., lalu Majelis Hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Saksi II :
Apakah Saudara kenal dengan Penggugat
dan Tergugat ?                                                                      - Saksi kenal dengan Penggugat dan
                                                                                   Tergugat, karena Penggugat adalah Kakak
                                                                            kandung  Saksi;-
Apa hubungan hukum antara Penggugat
dengan Tergugat ?                                                            - Penggugat dan Tergugat adalah suami
                                                                           isteri, yang menikah menikah lebih dari 15 tahun
                                                                   yang lalu di Laru Kotanopan;-
Dimana Penggugat dan Tergugat
tinggal bersama setelah menikah ?;-                            - Setelah menikah Penggugat dan tergugat
                                                                     tinggal bersama di Bogor, dan antara Penggugat dan
                                                    Tergugat telah dikaruniai keturunan 2 orang anak, yang saat ini
                                   keduanya berada dalam pengasuhan Tergugat;-
Bagaimana rumah tangga Penggugat dan
Tergugat setelah menikah ?;-                                  - Bahwa sejak lebih kurang 2 tahun yang lalu
                                                                     Penggugat dan Tergugat berpisah, disebabkan antara
                                                                Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan
                                                        pertengkaran;-
Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran
Antara Penggugat dan Tergugat ?;-                          - Bahwa yang menyebabkan terjadinya per- 
                                                                   selisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Ter-
                                                gugat adalah karena Tergugat egois dan maunya menang sendiri;-

Apakah Saudara pernah melihat dan mendengar
pertengkaran antara Penggugat dengan
Tergugat ?;-                                                      - Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun men-
                                                           dengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Saksi
                                                   mengetahuinya dari cerita Penggugat kepada Saksi;-
 Apakah Penggugat dengan Tergugat masih
satu rumah ?;-                                                              - Bahwa setelah berpisah tidak pernah ber-
                                                                    kumpul lagi satu rumah hingga sekarang.-
Apakah Penggugat dan  Tergugat pernah
didamaikan  ?;-                                                           -  Bahwa setelah  berpisah Penggugat dan
                                                                            Tergugat telah 2 kali didamaikan, namun tidak
                                                                      berhasil;-
Apakah Saudara  masih sanggup mendamaikan
Penggugat dan Tergugat ?;                                          - Bahwa Saksi  tidak sanggup untuk men-
                                                                       damaikan Penggugat dan Tergugat ;-

         Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat membantah keterangan saksi. dan Penggugat menyatakan menikah bukan 15 tahun lalu melainkan 17 tahun yang lalu dan upaya damai dilakukan 1 kali sebelum berpisah dan satu kali setelah berpisah.
       Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua Penggugat menyatakan tidak ada lagi bukti atau saksi yang akan diajukan dan mencukupkan bukti dan saksi yang telah diperiksa tersebut     
   Kemudian Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya sejalan dengan gugatan  serta mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Selanjutnya untuk musyawarah Majelis  Hakim Ketua   menyatakan sidang atas perkara ini diskors, kepada Penggugat diperintahkan untuk keluar dari ruang persidangan;
Setelah selesai musyawarah Majelis, Hakim Ketua  menyatakan skors persidangan dicabut, Penggugat dan Tergugat dipanggil memasuki ruang persidangan kembali.
-       Penggugat datang menghadap di persidangan;
-       Tergugat tidak datang menghadap di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang terbuka untuk umum, dan  selanjutnya membacakan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
                                      MENGADILI
1.    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;-
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;-
3.    Menjatuhkan  talak satu ba’in sughro dari  Tergugat ( BARANI RANGKUTI BIN JAKAMAT) atas diri Penggugat ( DERLIANI LUBIS Binti ALIMUN)
4.    Menghukum  Penggugat untuk membayar  biaya  perkara yang hingga kini  dihitung sebesar Rp.274.000,- ( Dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah );-
Setelah pembacaan Putusan tersebut, lalu sidang dinyatakan selesai dan ditutup dengan bacaan Hamdalah.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera.

Panitera                                                                              Hakim Ketua


Drs. LOM LOM                                                                      JUREID,SHI